Saturday, May 14, 2011

Pengelolaan Pegadaian dan Leasing & Pengelolaan Pasar Modal


Pengelolaan Pegadaian dan Leasing
Leasing
a) Pengertian leasing menurut surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan dan Industri Republik Indonesia No. KEP- 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 adalah: ”Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang telah disepakati bersama”.
b) Equipment Leasing Association di London memberikan definisi leasing sebagai berikut: “Leasing adalah perjanjian antara lessor dan lessee untuk menyewa sesuatu atas barang modal tertentu yang dipilih/ditentukan oleh lessee. Hak pemilikan barang modal tersebut ada pada lessor sedangkan lessee hanya menggunakan barang modal tersebut berdasarkan pembayaran uang sewa yang telah ditentukan dalam jangka waktu tertentu”.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas, maka pada prinsipnya pengertian leasing terdiri dari beberapa elemen di bawah ini:

Pengelolaan Bank Umum Syariah & Pengelolaan Asuransi dan Dana Pensiun


Pengelolaan Bank Umum Syariah

1. Pengertian Bank Syariah
Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.

2. Produk Bank Umum Syariah
Bank Umum syariah memiliki beberapa produk jasa yang disediakan antara lain :
a. Jasa untuk peminjam dana
• Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati.
• Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture.
• Murobahah, yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli.
• Takaful (asuransi islam).
b. Jasa untuk penyimpan dana
• Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu.
• Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu.

3. Prinsip Bank Umum Syariah
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain
• Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
• Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
• Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
• Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
• Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
Prinsip perbankan syariah pada akhirnya akan membawa kemaslahatan bagi umat karena menjanjikan keseimbangan sistem ekonominya.

Friday, May 13, 2011

Peran Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank: Bank Sentral & Pengelolaan Bank Umum Konvensional


Peran Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank : Bank Sentral

Peran Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank : Bank Sentral
Lembaga keuangan adalah semua badan yang melakukan aktivitas di bidang keuangan dengan menarik uang dari masyarakat dan menyalurkan kembali dalam masyarakat.
Definisi lain lembaga keuangan adalah sebagai perusahaan yang melakukan aktivitas dengan modal utang yang diperoleh dari masyarakat berupa tabungan, deposito, giro, dana pension dan pinjamanyang diterima lainnya.
Peranan Bank Sentral Indonesia dalam Perekonomian
Berdasarkan UndangUndang No.13 Tahun 1967 tentang Bank Sentral yang dimaksud dengan Bank Sentral adalah Bank Indonesia. Dimana tugas pokok bank sentral di Indonesia adalah :
Mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah
Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja, guna meningkatkan taraf hidup rakyat
Bank sentral mempunyai peranan dalam perekonomian sbb :
1. Sebagai Bank untuk Bank – Bank Lainnya (Bankers Bank)
Bank sentral merupakan bank – bank lainnya, karena jasa perbankan yang diberikan kepada bank lainnya sama seperti bank umum memberikan pelayanan bagi masyarakat. Dengan pengertian ini bank sentral dapat memberikan pinjaman kepada bank umum apabila bank umum tersebut membutuhkan likuiditas atau cadangan. Bank sentral dapat bertindak sebagai clearing house dari system perbankan suatu Negara. Di mana bank sentral menyelesaikan piutang dan utang antar bank yang bersangkutan.
2. Sebagai Bank Pemerintah
Pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan tentu memerlukan pengeluaran dan menghitung pendapatan. Guna mengurus seluruh pendapatan dan pengeluaran, pemerintah tentusangat membutuhkan jasa perbankan. Bank sentral didirikan untuk menyimpan pendapatan pemerintah dan membayar pengeluaran pemerintah.
Bank sentral juga berfungsi sebagai tempat pemerintah meminjam uang, bila pengeluarannya lebih besar dari pendapatannya. Jadi dengan pinjaman dari bank sentral inilah pemerintah membiayai defisit yang terjadi.
Di Indonesia Bank Indonesia (bank sental) mempunyai hubungan dengan pemerintah sbb :